Konsultan Bisnis – Apakah ada di antara Anda para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda? Tentu saja, memperluas organisasi Anda membutuhkan berbagai faktor yang dapat membantunya berfungsi lebih efisien. Membuat perusahaan Anda menjadi CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu cara untuk melakukannya. Membuat CV akan membantu perusahaan Anda menjadi entitas yang sah, yang akan memudahkan Anda mendapatkan pinjaman bisnis dari bank, menyederhanakan proses pengumpulan pajak, memberi Anda dukungan pemerintah, dan memberi Anda kebebasan operasional untuk membuat keputusan bisnis yang strategis. Selain itu, biaya pendirian CV lebih murah dibandingkan PT.
Jangan khawatir jika Anda baru mengenal kepemilikan bisnis dan tidak tahu cara membuat CV, Anda bisa meminta bantuan pada jasa pembuatan CV perusahaan. Langkah-langkah yang diperlukan akan diuraikan dalam ulasan berikut. Mari simak penjelasannya berikut ini!
Memastikan Pendiri CV
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengubah perusahaan Anda menjadi CV. Prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Minimal dua orang yang nantinya akan menjadi sekutu aktif dan pasif yang mendirikan perusahaan.
- Memiliki akta notaris Indonesia,
- Harus warga negara Indonesia, dan
- Tidak ada investor dari luar.
Saat ini, untuk mengidentifikasi pendiri CV, Anda harus memilih minimal dua orang yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis dan menetapkan kebijakan. Mereka yang akan berinvestasi dalam bisnis dianggap sebagai sekutu pasif untuk sementara. Sebagai pengusaha, misalnya, Anda berperan sebagai sekutu aktif, yang berarti bahwa mengelola dan membuat keputusan untuk perusahaan Anda sepenuhnya adalah tugas Anda. Sebaliknya, mitra Anda bertindak sebagai sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas, menginvestasikan modal dan hanya menanggung sebagian tanggung jawab dari modal tersebut.
Buat Dokumentasi Pendukung yang Diperlukan
Setelah identifikasi pendiri CV, dokumen-dokumen berikut ini harus disiapkan untuk mendaftarkan bisnis sebagai CV:
- Salinan KK dan e-KTP bagi semua sekutu yang tergabung dalam CV,
- Salinan NPWP dari sekutu aktif dan pasif,
- Fotokopi dokumen yang membuktikan kepemilikan bisnis (jika ada), surat sewa, atau dokumen lain yang setara,
- Jika bangunan dimiliki oleh IMB, gambar interior dan eksterior perusahaan.
Baca Juga: Prosedur Paling Mudah Mendirikan PMA dan Mengurus Perizinannya
Pastikan Anda memiliki dokumentasi asli untuk prasyarat yang disebutkan di atas. Anda juga dapat memindai dan membuat salinan digital dari dokumen-dokumen ini untuk berjaga-jaga.
Kirimkan Nama CV
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan nama bisnis Anda secara resmi dengan mengirimkan nama CV Anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda bisa menggunakan portal AHU Online untuk mengajukan nama CV secara online. Nantinya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan membuatkan pemberitahuan penyetoran nama CV secara online. Jika nama yang Anda berikan untuk CV Anda tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, pastikan Anda memiliki nama lain untuk perusahaan Anda yang secara akurat menggambarkannya.
Sama halnya dengan menyiapkan informasi pendiri, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan saat mengajukan nama CV, khususnya:
- Huruf latin harus digunakan,
- Pilih nama CV yang belum pernah digunakan di CV lain,
- Pilih nama CV yang sesuai dengan etika publik,
- Hindari penggunaan angka dan karakter khusus.
- Hindari memilih nama CV yang identik atau mirip dengan pemerintah, organisasi, atau negara asing.
Buatlah Draf Akta Pendirian untuk CV Anda
Langkah krusial berikutnya setelah mendaftarkan nama CV Anda adalah membuat akta pendirian, yang harus Anda lakukan dengan bantuanjasa pembuatan CV perusahaan. Setelah nama CV yang Anda usulkan disetujui, Anda dapat membuat akta pendirian CV. Setidaknya, rincian berikut harus dimasukkan dalam akta pendirian:
- Rincian pendiri (nama, alamat, dan profesi),
- Usaha komersial,
- Tugas dan hak para pendiri, dan
- Durasi CV.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.